Ketentuan Waris bagi Transgender Berdasarkan Hukum Waris Islam

Rp95.000
In Stock

Kepengarangan:
Dr. Sriono, S.H., M.Kn.

Editor:
Prof. DR. Drs. KH. Suwardi Saifuddin Noer, S.Ag., M.Si., M.Pd.I.

ISBN:
Dalam Pengajuan

Ukuran:
15 x 23 cm

Jumlah halaman:
viii + 177 Halaman

Terbit:
Juli 2025

In Stock

Description

Buku ini merupakan upaya ilmiah untuk menjawab pertanyaan dan keraguan terkait bagaimana hukum waris Islam merespons keberadaan transgender dalam masyarakat modern yang plural. Tidak hanya berfokus pada fiqih, buku ini juga mengajak pembaca mengkaji hubungan antara norma ilahiah dan dinamika identitas gender dalam konteks kekinian.

Pembahasan diawali dengan penelusuran konseptual mengenai transgender dan identitas gender dalam perspektif Islam, kemudian dilanjutkan dengan uraian mengenai landasan normatif hukum waris Islam beserta prinsip-prinsip utamanya. Setelah itu, penulis mengajak pembaca untuk menelaah secara kritis sistem pembagian waris berdasarkan jenis kelamin, serta memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara fenomena khuntha dan transgender sebagai landasan penting dalam membentuk kerangka berpikir hukum waris.

Selanjutnya, analisis mengenai kedudukan hukum transgender dalam sistem kewarisan Islam dikembangkan melalui pendekatan fiqih baik dari khazanah klasik maupun pemikiran kontemporer. Pemaparan ini diperkaya dengan pengenalan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai metode ijtihad progresif yang mengedepankan nilai keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

Menjelang bagian akhir, pembaca diajak untuk menyimak analisis empirik melalui studi kasus serta praktik di pengadilan agama Indonesia yang menampilkan tantangan nyata dalam implementasi hukum waris terhadap individu transgender. Sebagai penutup, buku ini menawarkan formulasi hukum waris Islam yang lebih inklusif, dengan mengintegrasikan maqāṣid al-syarī‘ah, prinsip-prinsip HAM, dan kearifan lokal dalam sistem hukum positif Indonesia.

Additional information

Weight 250 g

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Ketentuan Waris bagi Transgender Berdasarkan Hukum Waris Islam”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *