PERJANJIAN DAN PERAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENCEGAH PEMALSUAN DATA

Rp80.000
In Stock

Kepengarangan:
Widi Nugrahaningsih, SH., MH.
Dr. Rina Arum Prastyanti, SH., MH.
Wijiyanto, M.Pd., M.Kom.

Editor:
Nurani Sofiyana
Az Zahra Nashira Ryan

ISBN:
Dalam pengajuan ISBN

Ukuran:
15,5 x 23 cm

Jumlah halaman:
vi, 148 hlm

Terbit:
Juli 2025

In Stock

Description

Hukum perjanjian adalah bagian krusial dalam hukum perdata karena mengatur hubungan antar subjek hukum berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian menjadi dasar penting dalam berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa, dan kerja sama bisnis. Dalam KUHPerdata Indonesia, perjanjian diatur dalam Buku III, termasuk Pasal 1313 yang memberi definisi, serta Pasal 1320 yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum. Prinsip seperti kebebasan berkontrak, itikad baik, dan pacta sunt servanda menjadi landasan pelaksanaan perjanjian. Selain perjanjian bernama (nominaat), hukum juga mengakui perjanjian tidak bernama (innominaat) selama memenuhi syarat hukum.

Perjanjian berperan dalam menjamin keadilan, mencegah konflik, dan menjadi alat bukti hukum. Dengan kemajuan teknologi, bentuk perjanjian pun berkembang menjadi digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang telah diakui UU ITE. Dalam konteks globalisasi, pemahaman hukum internasional juga menjadi penting dalam penyusunan kontrak lintas negara.

Buku ini menyajikan bahasan komprehensif dari konsep dasar hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk menjaga keaslian perjanjian dan mencegah pemalsuan data. Termasuk pula pembahasan tentang jenis-jenis perjanjian, anatomi dokumen, serta peran teknologi seperti blockchain dan keamanan siber. Dengan pendekatan sistematis, buku ini bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami aspek hukum dan teknologi dalam perjanjian modern.

Additional information

Weight 250 g

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PERJANJIAN DAN PERAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENCEGAH PEMALSUAN DATA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *