KEBEBASAN BERSERIKAT DAN SUPREMASI KONSTITUSI: Telaah Kritis terhadap Regulasi Profesi Arsitek

Rp100.000
Out of stock

Kepengarangan:
Dr. Ir. Subhan Syarief, M.T.

Editor:
Dr. Achmad Soeharto, S.H, M.H.

ISBN:
Dalam Pengajuan

Ukuran:
15 x 23 cm

Jumlah halaman:
vii + 188 Halaman

Terbit:
Maret 2025

Out of stock
Categories: ,

Description

Buku ini hadir sebagai sebuah upaya kritis terhadap regulasi yang mengatur profesi arsitek di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Penetapan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi arsitek yang diakui secara resmi telah memunculkan perdebatan yang mendalam, baik di kalangan praktisi arsitektur maupun masyarakat luas. Pada dasarnya, kebebasan berserikat adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945, dan pengaturan yang mengarah pada monopoli organisasi profesi berpotensi melanggar prinsip dasar tersebut.

Melalui pendekatan yuridis normatif, buku ini mengulas secara komprehensif mengenai potensi pelanggaran terhadap hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi, serta dampak dari monopoli organisasi profesi terhadap inovasi dan pluralisme di bidang arsitektur. Buku ini juga memperluas perspektif pembaca dengan membandingkan kasus serupa di berbagai negara yang lebih mendukung kebebasan memilih organisasi profesi. Dengan demikian, pembaca diajak untuk melihat lebih dalam mengenai pentingnya kebebasan berserikat dalam mendukung kemajuan profesi arsitek di Indonesia.

Kebebasan berserikat bukan hanya sebuah prinsip dasar dalam demokrasi, tetapi juga kunci untuk mewujudkan perkembangan profesionalisme yang sehat dan inklusif. Oleh karena itu, buku ini tidak hanya sekadar menjelaskan isu-isu hukum yang terkait dengan regulasi profesi arsitek, melainkan juga memberikan solusi dan rekomendasi konkret untuk perbaikan kebijakan yang lebih berlandaskan pada prinsip supremasi konstitusi dan hak asasi manusia.

Additional information

Weight 250 g

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “KEBEBASAN BERSERIKAT DAN SUPREMASI KONSTITUSI: Telaah Kritis terhadap Regulasi Profesi Arsitek”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *