Hukum Perjanjian: buku ajar
Kepengarangan:
Widi Nugrahaningsih, SH., MH.
Dr. Rina Arum Prastyanti, SH., MH.
Wijiyanto, M.Pd., M.Kom.
Editor:
Nurani Sofiyana
Az Zahra Nashira Ryan
ISBN:
Dalam pengajuan ISBN
Ukuran:
15,5 x 23 cm
Jumlah halaman:
vi, 143 hlm.
Terbit:
Juli 2025
Description
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu, dan dari kesepakatan tersebut timbul hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam hukum, perjanjian tidak hanya dipandang sebagai janji biasa, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jika salah satu pihak mengingkari isi perjanjian, pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atau meminta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan hukum.
Perjanjian dapat dibuat dalam berbagai bentuk dan konteks, seperti jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, hingga perjanjian lisan atau tertulis. Sepanjang para pihak memenuhi syarat sah perjanjian—seperti usia dewasa dan kesadaran hukum—perjanjian dianggap sah. Asas kebebasan berkontrak memberi keleluasaan kepada para pihak untuk menyusun isi dan bentuk perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.
Dalam praktiknya, perjanjian tertulis lebih disarankan karena menjadi alat bukti yang sah jika terjadi sengketa. Hukum kontrak, sebagai bagian dari hukum perdata, mengatur seluruh proses ini, termasuk syarat sah, pelanggaran (wanprestasi), pembatalan, dan penyelesaian sengketa. Salah satu asas utama dalam hukum perjanjian adalah asas konsensualisme, yang menegaskan bahwa kesepakatan cukup untuk mengikat, meskipun belum tertulis.
Buku Hukum Perjanjian ini mengupas secara sistematis konsep-konsep tersebut, termasuk jenis perjanjian, prinsip hukum, dan mekanisme pembuktian, menjadikannya sumber penting bagi pembelajaran dan praktik hukum di Indonesia.








Reviews
There are no reviews yet.