Blog

Lembaga Adat Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Penulis
Theodorus Lae, S.H., M.Hum.

Kategori
Buku Ajar

ISBN
978-623-174-423-4

Ukuran
15,5 x 23 cm

Halaman
viii, 146 hlm

Tahun Terbit
April 2024

Harga
Rp 70.000,-

Sinopsis buku

Tanah memegang peran krusial dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi para petani di pedesaan. Keterbatasan tanah dan pertumbuhan populasi penduduk yang tak terbendung mengakibatkan terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan dan permintaan akan tanah, memicu konflik dan sengketa yang kompleks. Sengketa pertanahan membawa dampak sosial dan ekonomis yang signifikan, termasuk biaya yang meningkat seiring waktu dan penurunan produktivitas kerja atau usaha. Pengertian sengketa pertanahan telah diatur dalam beberapa peraturan, menggambarkan variasi sengketa yang melibatkan individu, badan hukum, atau lembaga pemerintah.

Hukum adat, yang tumbuh dari kebiasaan dan menjadi bagian penting dari budaya Indonesia, memberikan kerangka bagi pemahaman dan penyelesaian sengketa pertanahan. Sifat elastis hukum adat memungkinkannya untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan mampu mempertahankan relevansinya dalam masyarakat yang berubah.

Konsep ius constituendum dan ius constitutum menggambarkan hubungan dinamis antara pembuatan hukum baru dan hukum yang sudah ada. Ius constituendum menuntun pembuatan hukum baru untuk mengakomodasi perubahan masyarakat, sementara ius constitutum memberikan dasar yang harus diikuti dalam proses tersebut. Dengan perubahan yang terus terjadi, ius constituendum memengaruhi evolusi ius constitutum melalui perubahan konstitusi dan undang-undang.

Buku “Lembaga Adat Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Sebuah Konsep Menuju Ius Constituendum)” adalah sebuah kajian tentang sengketa pertanahan dan upaya penyelesaiannya melalui lembaga adat sebagai jalur non litigasi, serta menguraikan konsep hukum ke depan (ius constituendum) untuk mengintegrasikan jalur non litigasi dan jalur litigasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Write a comment