MANAJEMEN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Judul
MANAJEMEN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
(Wacana Kritis atas Etika Kekuasaan dan Budaya Mematuhi Melalui Pendidikan)
Penulis
H. Masduki Duryat
H. Jamali Sahrodi
Institusi
STIT/STKIP al-Amin Indramayu
Kategori
Buku Ajar
Bidang Ilmu
–
ISBN
978-602-6570-13-0
Ukuran
15,5 x 23 cm
Halaman
xvi + 212 hlm
Tahun Terbit
Desember 2016
Sinopsis buku
Sekarang ini, kasus korupsi tidak pernah henti difragmentasikan oleh para pengusaha, praktisi hukum dan politisi kita di negeri ini, seperti diberitakan teranyar yang dilakukan oleh salah satu politisi partai besar, dan notabene-nya adalah anggota legislatif yang terhormat. Menyusul kasus-kasus korupsi sebelumnya, baik masalah bantuan sosial, dan anggaran lainnya—seperti kasus yang menimpa Bupati Subang, Gubernur Sumatera Utara, hakim, panitera dan lainnya. Hal ini semakin menegasikan bahwa korupsi sejatinya bukan masalah kesejahteraan yang diterima—terutama oleh para birokrat—tetapi lebih pada persoalan mental, karena korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal dan yang lebih essensial tentu karena sistem yang berlaku di negeri ini. Misalnya sistem hukum, politik, administrasi kepegawaian, sosial, pengawasan dan lainnya.
Azyumardi Azra secara tegas mengatakan; agama apapun—khususnya Islam—mengutuk keras tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Kata-kata Nabi ‗la‟natullahi „ala al-raasyi wa al-murtasyi‘ (laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan yang menerima suap) adalah meniscayakan ketegasan itu. Term ‗al-raasyi‘ berasal dari kata dasar ‗risywah‘ yang dalam kamus bahasa Arab modern tidak hanya bermakna ‗penyuapan‘ (bribery) tetapi juga korupsi dan ketidakjujuran (dishonesty).
Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-„adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar—bahkan secara hukum Islam bisa dimasukkan dalam jenis khiyanah (berhianat). Risywah terus terjadi tanpa mengenal henti. Ia mengakar, menjamur, bahkan selalu menabur benih baru korupsi dan semakin memberi impresi tentang parahnya fenomena risywah di negara kita, seakan mementahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, suap, sogok dan sebangsanya. Berdirinya KPK dan lembaga antikorupsi lainnya—dengan berbagai prestasi pengungkapan kasus korupsi—juga tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Related posts
Manajemen Portofolio dan Keuangan
Detail Sinopsis Detail PenulisPristin Prima SariSri Hermuningsih EditorArdian Prima Putra …
Buku Monograf Pemanfaatan Biomassa Lignoselulosa untuk Produksi Biogas menggunakan Proses Solid-State Anaerobic Digestion
Detail Sinopsis Detail PenulisShinta Amelia, Lukhi Mulia Shitophyta, Gita Indah …
Buku Ajar Komunikasi Data
Detail Sinopsis Detail PenulisLiya Yusrina Sabila, S.T., M.T.Ir. Sunardi, S.T., …
Buku Ajar Kecerdasan Buatan dan Penerapan Aplikasinya
Detail Sinopsis Detail PenulisIr. Sri Winiarti, S.T., M.Cs.,Prof. Sunardi, S.T, …
Buku Ajar Alat Industri Kimia
Detail Sinopsis Detail PenulisGita Indah Budiarti,Farrah Fadhillah Hanum EditorBridha Strina …
Electronic Fuel Injection (EFI)
Detail Sinopsis Detail PenulisAci Primartadi, M.Pd.,Dwi Jatmoko, M.Pd.,Dr. Arif Susanto, …
Introduction to English Syntax
Detail Sinopsis Detail PenulisDr. Ahmad Tauchid, S.S., M.Pd. EditorDr. Yayu …
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
Detail Sinopsis Detail Penulis Dr. H. Maskur, M.M. Kategori Buku …
PENGANGGARAN PERUSAHAAN
Detail Sinopsis Detail PenulisNana Supriatna, SE., MM.Taufansyah Firdaus, SE., MM. …
Pengantar Kebijakan Publik: Teori, Analisis, Proses dan Studi Kasus
Detail Sinopsis Detail PenulisIbrahim, S.IP., M.I.P. KategoriBuku Ajar ISBNDalam Proses …