Blog

FIQIH LINTAS KITAB SUCI : Mengungkap Hukum Syariat Dalam Taurat Injil dan Al-Qur’an

Penulis
Dr. Ahmad Hermawan, Lc., M.A.

Kategori
Buku Ajar

ISBN
Dalam proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
viii + 154 hlm

Tahun Terbit
Januari 2023

Harga
Rp 75.000,-

Sinopsis buku

Segala bentuk ajaran agama yang mengatur jalan kehidupan manusia disebut sebagai syariat yang di dalamnya memuat berbagai ajaran dan hukum keagamaan yang harus dipahami oleh umat sehingga disebut sebagai fiqih. Allah menurunkan kitab suci sebagai pedoman syariat agama yang mengatur seluruh segi kehidupan manusia. Sebagian dari manusia ada yang taat namun banyak pula yang menyimpang sehingga tidak tersisa dari keberagamaan umat tersebut kecuali nama agamanya. Segala ajaran mulai dari aspek akidah (teologi), ibadah, dan aturan hukum syariat dalam kitab suci  tidak lagi diamalkan dan dipraktikkan sehingga agama seolah hanya berhenti pada nama, identitas dan simbol tanpa amalan nyata dan bahkan dipermainkan menurut  kepentingan hawa nafsu manusia. Sejauh ini hukum syariat dipahami hanya terdapat dalam kitab agama Islam padahal kitab umat Yahudi dan Nasrani, yaitu Taurat dan Injil yang saat ini termuat di dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru banyak mengungkapkan hukum-hukum syariat.  Meski patut diakui bahwa al-Qur’an menyatakan jika kitab Taurat dan Injil telah mengalami tahrif (distorsi) berupa penambahan atau pengurangan bahkan pemalsuan terhadap teks, terjemahan hingga tafsirnya namun sebagian dari isinya berdasarkan penelusuran dan pengkajian yang penulis lakukan masih terdapat ayat-ayat autentik yang memuat kebenaran dan memiliki kesesuian serta kesamaan dengan hukum-hukum syariat yang terdapat dalam al-Qur’an.

Hukum syariat itu mulai dari hukum bersuci yang di dalamnya memuat tentang air dan sifat-sifatnya, hukum kenajisan yang berasal dari manusia dan dari binatang dan cara mensucikannya, hukum dan tata cara berwudhu, hukum-hukum ibadah termasuk ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji  berikut syarat, rukun, waktu dan tata caranya hingga hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia mulai dari hukum riba, hukum hudud dan jinayat yang mengatur masalah pelanggaran syariat agama berupa tindak kriminal, seperti perzinahan, sex menyimpang, pencurian, hingga pembunuhan serta sanksi-sanksi yang diterapkan oleh agama untuk menjamin hak-hak keadilan umat manusia. Pemahaman terhadap hukum-hukum syariat dalam kitab suci Taurat, Injil dan al-Qur’an itu diharapkan dapat menambah keimanan untuk semakin taat dalam beragama dan membuka pintu hidayah bahwa agama di sisi Allah bukanlah fanatisme buta terhadap nama dan merek agama tertentu namun keimanan yang tulus, ketaatan dan ketundukpatuhan sejati (islam al-wajh lillah) dalam menjalankan  segala hukum-hukum Allah dalam kitab suci yang benar yang dicontohkan oleh para nabi dan rasul.

Write a comment